Sekurang-kurangnya terdapat dua pandangan mengenai proses terbentuknya suatu ideologi. Pandangan pertama menyatakan bahwa suatu ideologi yang berisi konsep-konsep yang abstrak terjadi melalui proses yang disebut inkrimental, secara berangsur-angsur, yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembang suatu masyarakat, sehingga suatu ketika diakui adanya nilai dasar, atau prinsip tertentu diterima sebagai suatu kebenaran yang diyakininya, untuk selanjutnya menjadi pegangan dalam hidup bersama. Nilai dasar dan prinsip dasar tersebut berkembang menjadi pandangan hidup atau filsafat hidup yang terjabar dalam norma-norma dalam kehidupan suatu masyarakat. M. Syafaat Habib berpendapat bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari kemauan umum, perjanjian masyarakat, sebagai realitas historis. Untuk menjaga kelestarian nilai dasar dan prinsip yang terjabar dalam norma kehidupan, diperlukan seperangkat aparat, mulai dari bentuk yang sederhana, sampai bentuk yang rumit. Dalam masyarakat yang masih sederhana kita kenal yang kita sebut pendukung atau penjaga norma (normendrager).
Pandangan kedua menyatakan bahwa ideologi merupakan hasil olah fikir para cendekiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contohnya Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi suatu deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian juga Karl Marx mendeklarasikan suatu faham Marxisme, yang merupakan olah fikir yang merupakan derivasi dari pandangan Schopenhauer dan Hegel, sebagai tanggapan terhadap perkembangan masyarakat yang ada pada waktu itu, yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi manifesto komunis.
Alfian menyatakan bahwa pada umumnya ideologi mengandung dinamika internal yang memungkinkan untuk selalu memperbaharui diri atas maknanya sehingga selalu relevan dengan tantangan zamannya, dengan tidak mengingkari hakikat dan jatidirinya. Dengan cara ini diharapkan mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi itu dengan masyarakatnya. Hal ini dapat terwujud apabila ideologi tersebut berisi nilai-nilai dasar yang berkualitas, masyarakat yang bersangkutan memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang memadai, serta memiliki kemampuan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang ideologi tersebut.
Dr. William T. Bluhm, yang dikutip oleh M. Syafaat Habib menyatakan terdapat empat teori mengenai timbulnya ideologi, yakni (1) bahwa ideologi merupakan rasionalisasi kepentingan yang akan terwujud dalam kehidupan politik; (2) ideologi muncul secara bebas rasional untuk mewujudkan hakikat kebenaran; (3) ideologi timbul tidak disadari sebagai jawaban kesulitan-kesulitan sosial yang timbul dalam masyarakat, sehingga ideologi berfungsi remedial dan kuratif; (4) ideologi sebagai realisasi hubungan antara perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning), dalam rangka memberikan makna hidup yang baru dan segar, yang bermuara pada tersusunnya program-program maupun platform praktis, sebagai bekal otoritas politik bagi pembangunan
Pancasila adalah suatu Ideologi
Langkah yang harus kita bahas lebih lanjut adalah benarkah Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu ideologi, yang berisi gagasan, cita-cita, nilai dasar yang bulat dan utuh, yang merupakan kemauan bersama bangsa, dan menjadi landasan statis dan memberikan arah dinamis bagi gerak pembangunan bangsa.
Seperti di depan telah dikemukakan, Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat, utuh dan mendasar mengenai eksistensi manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep tersebut secara singkat adalah:
- Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai hubungan manusia dengan suatu realitas mutlak, apapun namanya. Sebagai akibat terjadilah pandangan tentang eksistensi diri manusia, serta sikap dan perilaku devosi manusia dalam hubungannya dengan Yang Maha Esa.
- Humanitas, suatu konsep yang mendudukkan manusia dalam tata hubungan dengan manusia yang lain. Manusia didudukkan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan keberadaban sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Benar.
- Nasionalitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa manusia yang bertempat tinggal di bumi Nusantara ini adalah suatu kelompok yang disebut bangsa. Sikap loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya merupakan suatu bentuk tata hubungan antara warganegara dengan bangsanya.
- Sovereinitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah rakyat, suatu konsep demokrasi, dengan ciri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan cita-cita yang ingin diwujudkan dengan berdirinya NKRI. Yang ingin diwujudkan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan perorangan.
Konsep dan nilai yang terdapat dalam Pancasila tersebut merupakan pandangan yang bersifat universal, merupakan kepedulian para pakar dan cendekiawan sejak zaman purba sampai dewasa ini. Perbedaannya bahwa konsep-konsep dan nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut saling terikat menjadi suatu kesatuan yang utuh dan sistemik, sehingga membentuk suatu ciri khusus atau orisinal, yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu ideologi.
Sementara itu pada waktu dirumuskan pada tahun 1945, prosesnya tiada berbeda dengan proses kelahiran deklarasi kemerdekaan Amerika. Bahwa Pancasila digali dari realitas kehidupan yang ada di masyarakat, dan mendapat kesepakatan secara bulat dari wakil rakyat pada waktu itu. Dengan demikian maka Pancasila dapat disejajarkan dengan ideologi lain di dunia, bahkan mungkin memiliki kelebihan.
Pancasila adalah Ideologi Terbuka
Sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka. Demikian juga pada masa reformasi beberapa Ketetapan MPR RI menetapkan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Menurut Dr. Alvian, suatu ideologi terbuka memiliki tiga dimensi, yakni (1) dimensi realitas, yakni bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat, (2) dimensi idealisme yaitu bahwa ideologi tersebut memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik, dan (3) dimensi fleksibilitasatau dimensi pengembangan, yaitu bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.
Selanjutnya dikemukakan bahwa Pancasila tidak diragukan memiliki tiga dimensi tersebut, pertama bahwa nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila memang senyatanya, secara riil, terdapat dalam kehidupan di berbagai pelosok tanah air, sehingga nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa. Kedua bahwa nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik, menggambarkan cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama; ketiga bahwa Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jatidiri yang terkandung dalam nilai dasarnya.
Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Maka ideologi Pancasila harus dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila di tengah-tengah Ideologi Dunia
Sejarah umat manusia memberikan suatu bukti secara jelas bahwa abad ke dua puluh, sekurang-kurangnya paruh kedua abad dua puluh terjadi suatu persaingan yang ketat antara ideologi liberal kapitalistik yang dimotori oleh Amerika Serikat dan ideologi komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet. Persaingan tersebut berkembang menjadi perang dingin, dan dunia terpecah menjadi blok barat dan blok timur.
Tidak tahan akan situasi tersebut beberapa pemimpin Negara Asia dan Afrika, yang di-provoke oleh Bung Karno, pada tahun 1955 menyelenggarakan suatu konferensi negara-negara yang tidak terlibat pada blok barat, maupun blok timur di Bandung. Konferensi tersebut yang melahirkan organisasi negera-negara non blok. Tujuan organisasi ini adalah menuntut terciptanya dunia yang adil sejahtera dan damai. Apabila kita cermati maka tujuan tersebut tiada lain adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh Pancasila.
Sebagai langkah lebih lanjut dari perjuangan negara non blok tersebut pada tanggal 30 September 1960 Bung Karno berpidato di depan PBB, dengan tema “To build the World Anew,” menawarkan suatu ideologi yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kedamaian dunia. Ideologi tersebut adalah Pancasila yang oleh bung Karno disebut sebagai hogere optrekking dari Declaration of Independence USA dan Manifesto Komunis USSR.
Ternyata memasuki tahun 1990-an ideologi komunis mengalami kemerosotan yang luar biasa, atau mungkin suatu kemunduran, hal ini disebabkan oleh sifat tertutupnya ideologi yang tidak mungkin bertahan di era globalisasi. Sementara ini ideologi liberalisme yang memiliki ciri kebebasan, dan kesetaraan masih dapat bertahan dan tersebar di se antero dunia. Namun perlu dicatat bahwa masuknya liberalisme di beberapa negara berkembang menimbulkan kesukaran tersendiri, seperti terjadinya kebebasan yang tidak terkendali sehingga menimbulkan kesukaran tersendiri. Sekularisme yang biasanya menyertai faham liberal ini di beberapa negara berkembang, yang berorientasi pada agama tertentu, menjadi penghalang. Oleh karena itu Pancasila yang merupakan ideologi terbuka dan memberikan peluang untuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing memberikan suatu solusi terhadap permasalahan tersebut.
mempertahankan, dan mengokohkan Pancasila sebagai ideologi
mempertahankan, dan mengokohkan Pancasila sebagai ideologi
Menurut Alfian terdapat empat faktor yang dapat menjadikan suatu ideologi tetap dapat bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut difahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejauh mengenai Pancasila sebagai suatu ideologi faktor pertama mengenai kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, tetapi faktor 2, 3, dan 4 masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan implementasi Pancasila dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan bagi manusia Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku, berkaitan dengan sistem nilai, tentang baik dan buruk, tentang adil dan zalim, jujur dan bohong, dan sebagainya. Dengan demikian membahas Pancasila sebagai pandangan hidup akan memasuki domein etika, masalah moral yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa, membahas hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari. Semua agama selalu berkaitan dengan pengembangan moral, demikian juga adat budaya masyarakat selalu peduli pada moral, sehingga membahas Pancasila sebagai pandangan hidup akan bersinggungan, bahkan dapat saja berhadapan dengan ajaran agama dan/atau adat budaya suatu masyarakat trertentu. Sementara itu kehidupan modernpun mengembangkan nilai dan norma tertentu yang dimanfaatkann sebagai acuan bersikap dan bertingkah laku manusia. Agar dalam mengupas Pancasila sebagai pandangan hidup dapat diusahakan secara proporsional ada baiknya difahami makna (a) nilai, (b) norma, (c) etika dan moral.
Nilai adalah kualitas yang melekat pada suatu hal ihwal atau subyek tertentu yang berakibat dipilih atau tidaknya hal ihwal atau subyek tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pemerintahan yang adil selalu menjadi dambaan rakyat. Lukisan yang indah selalu diburu oleh para kolektor lukisan. Orang yang jujur selalu dihargai oleh masyarakatnya, dan sebagainya. Apabila nilai idaman dapat terwujud, maka akan menimbulkan rasa puas diri pada masyarakat, yang bemuara pada rasa tenteram, nyaman, sejahtera dan bahagia.
Nilai adalah kualitas, ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan antar bangsa. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi atau reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya nilai menjadi tujuan hidupnya, yang ingin diwujudkan atau ditolak dalam kenyataan. Misal keadilan dan kejujuran, merupakan nilai yang selalu menjadi kepedulian dan dambaan manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang selalu ditolak dalam kehidupan.
Di depan telah diuraikan makna konsep, prinsip dan nilai yang terdapat dalam Pancasila, yang menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai yang terkandung dalam Pancasila di antaranya kedamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan, kesetaraan, keselarasan, keberadaban, persatuan, kesatuan, mufakat, kebijaksanaan, kesejahteraan.
Norma adalah nilai yang dipergunakan sebagai ukuran untuk menentukan atau menilai suatu tingkah laku manusia. Norma berasal dari bahasa Latin yang artinya siku-siku, suatu alat untuk mengukur apakah suatu obyek tegak lurus atau miring. Demikian pula halnya dengan norma kehidupan, dipergunakan manusia sebagai pegangan atau ukuran dalam bersikap dan bertindak; apakah sikap dan tingkah lakunya menyimpang atau tidak menyimpang dari nilai yang telah ditetapkan. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dikenal berbagai norma, seperti norma agama, norma adat, norma moral, norma hukum dan sebagainya. Perkembangan nilai menjadi norma sangat tergantung dari pandangan masyarakat masing-masing serta tantangan zaman. Masing-masing mendukung nilai sesuai dengan bidangnya. Dari berbagai norma tersebut hanya norma hukum yang memiliki hak untuk memaksa, norma yang lain implementasinya bersendi pada kesadaran masyarakat yang bersangkutan.
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan, membahas mengenai nilai dan norma yang meliputi hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari. Etika adalah seperangkat nilai, prinsip dan norma moral yang menjadi pegangan hidup dan dasar penilaian baik-buruknya perilaku atau benar-salah tindakan manusia, baik secara individual maupun sosial dalam suatu masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar